PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berikan pengurangan Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) Tahun 2023.
Program tersebut diberikan dalam rangka untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang harus dibayarkan atas keberadaan bumi dan bangunan bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak serta mendapatkan manfaat atasnya.
Baca Juga: Office Boy di Bandung Nekat Rekayasa Perampokan Uang Rp150 Juta, Susun Skenario Demi Lunasi Utang
Besaran PBB ditetapkan berdasarkan pada luas dan kondisi tanah ataupun bangunan yang ada.
Disampaikan Bappenda Kota Cimahi pada akun Instagram resminya, berikut besaran pengurangan PBB yang diberikan:
- 100% untuk ketetapan Rp0 (Nol Rupiah) sd Rp50 ribu
- 50% untuk ketetapan Rp50 ribu sd Rp100 ribu
Baca Juga: Ridwan Kamil Gabung Golkar, Ace Hasan: Jadi Amunisi Baru untuk Kemenangan Pemilu 2024 di Jabar
Untuk ketetapan di atas Rp100 ribu mendapatkan pengurangan 2%-5% dengan ketentuan berikut:
- 5% jika melakukan pembayaran sampai Maret 2023
- 3% jika melakukan pembayaran sampai April 2023
- 2% jika melakukan pembayaran sampai Mei 2023
Selain itu, bagi para pensiunan, veteran dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan di tahun 2019 sampai dengan 2022 serta sudah dikabulkan, diberikan pengurangan secara otomatis dengan besaran pengurangan maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan lagi.
Baca Juga: DPR: RUU Kesehatan Harus Majukan Reformasi Kesehatan, Bukan Sebaliknya
Sedangkan, bagi wajib pajak yang belum menerima SPPT tahun 2023 apabila ingin melakukan pembayaran PBB tahun 2023 dapat menggunakan NOP (Nomor Objek Pajak) tahun sebelumnya.***