Menurut Abdy Yuhana, Meksi Berjasa Untuk Negara Bung Karno Diperlakukan Tak Adil

- 29 Juni 2024, 15:07 WIB
Sekjen DPP PA GMNI, Abdy Yuhana
Sekjen DPP PA GMNI, Abdy Yuhana /

PRFMNEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Abdy Yuhana mendorong pemerintah memberikan hak-hak yang belum didapatkan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) 1 Soekarno.

Menurut Abdy, merujuk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Soekarno juga berhak mendapat perhatian dan dipastikan kesejahteraannya oleh negara.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Guntur Soekarnoputra terkait hak-hak pensiun yang seharusnya diterima oleh Bung Karno. Jangankan menerima uang pensiun, perlindungan dan fasilitas-fasilitas sebagaimana mantan presiden sesudahnya sama sekali tidak diterima," kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.

Abdy menuturkan, sebagaimana disampaikan oleh Pak Guntur Soekarnoputra yang telah bertemu dan pernah menyampaikan kepada Presiden Jokowi beberapa tahun lalu untuk membicarakan hak-hak pensiun presiden RI pertama itu.

Namun hingga detik ini, kata Abdy, belum ada realisasi terkait hak-hak yang seharusnya didapatkan.

"Dalam momentum masih bulan Juni, bulannya Bung Karno, seharusnya negara memberikan perhatian dan juga penghargaan kepada Soekarno, sebagaimana Presiden sesudahnya, apalagi beliau sangat berjasa bagi Bangsa Indonesia yang merupakan pendiri bangsa, Proklamator, dan juga Presiden pertama Indonesia. Memang saat ini Soekarno sudah wafat, akan tetapi terkait hak-haknya wajib diberikan kepada ahli warisnya," ungkapnya.

Abdy membandingkan dengan Presiden Jokowi yang akan habis masa jabatannya.

Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 1978, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun setara 100 persen dari gaji pokok terakhirnya dan mendapat rumah dari negara berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Permenkeu 120/PMK.06/2022.

Rumah pensiun Jokowi saat ini dalam proses pembangunan dan berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah seluas 12 ribu m2, sebagaimana disampaikan sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah