Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP Mulai Juni 2024, Begini Cara Daftarnya

- 27 April 2024, 16:00 WIB
Petugas Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun melakukan pemantauan di pangkalan elpiji di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Petugas Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun melakukan pemantauan di pangkalan elpiji di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. /Diskominfo Kabupaten Madiun

PRFMNEWS - Menurut Kementerian ESDM pengaturan pembelian elpiji "melon" 3 kg wajib menggunakan KTP mulai efektif diberlakukan mulai diberlakukan pemerintah mulai Juni 2024.

Masyarakat diharapkan sudah terdaftar sebagai pelanggan di subpenyalur/pangkalan untuk bisa melakukan pembelian gas LPG 3 kg.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa melakukan registrasi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Lalu bagaimana cara membeli gas elpiji menggunakan KTP?

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 kilogram harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram, antara lain:

1. Masyarakat datang ke subpenyalur/pangkalan terdekat dengan membawa KTP dan KK

2. Minta petugas untuk mendaftarkan anda sebagai pembeli resmi

3. Petugas akan melakukan pendaftaran di Merchant App dengan memasukkan identitas pembeli seperti NIK, jenis pengguna, foto firi konsumen, nama lengkap, nomor KK, dan foto KTP

4. Data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim pusat

5. Apabila data sudah diverifikasi, masyarakat dapat melakukan pembelian di pangkalan mana pun.

Khusus untuk jenis pengguna Usaha Mikro, syarat pendaftaran ditambah dengan foto usaha yang dimiliki.

Cara Cek Status Penerima Subsidi LPG 3 Kg

Bagi masyarakat yang masih bingung apakah sudah terdaftar atau belum, dapat melihat status penerima melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK dengan bantuan subpenyalur/pangkalan.

Berikut cara cek status penerima subsidi LPG 3 Kg:

1. Datang ke subpenyalur/pangkalan resmi terdekat

2. Sebutkan Nomor Induk Kependudukan kepada petugas

3. Petugas akan melakukan pengecekan status apakah anda sudah terdaftar atau belum melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK

Apabila sudah terdaftar, akan muncul status anda apakah sebagai pemakai rumah tangga, UMKM, petani, maupun nelayan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah