2 Selebgram Digrebek Polisi Kasus Judi Online di Tangerang, Ini Identitasnya

- 26 Juli 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online /Pixabay/AidanHowe

Baca Juga: Berbahaya, Kang Awang Tegaskan Permainan Judi Slot Online Harus Ditindak

Setelah dua selebgram tersebut tertangkap, dilakukan penggerebekan dan menangkap 25 orang di ruko dua lantai di Tangerang Banten pada Sabtu 23 Juli 2022.

"Kemudian, dari kedua pihak yang mempromosikan Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022," sambung Subiyanto.

Baca Juga: Usai Situs Penerimaan Akpol, Laman Kementan dan Disduckapil Diretas Jadi Website Judi Online

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah