Korban Ditusuk, Begini Kronologi Begal Taksi Online di Jakarta Barat yang Digagalkan Satpam Komplek

27 April 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi begal /Dok PRFM

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kronologi pembegalan terhadap sopir mobil taksi online oleh dua pelaku pria yang terjadi di Perumahan Taman Alfa Indah, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), pada Kamis 25 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

Kronologis dua pelaku perampasan mobil berinisial ST dan MS yang sempat menusuk korban driver taksi online berinisial SL di komplek Perumahan Taman Alfa Indah ini diungkap Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman.

Awal mula kejadian, jelas Billy, dua tersangka memesan taksi online yang disopiri SL. Korban lalu menjemput para tersangka di titik penjemputan sesuai aplikasi di Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang, dengan tujuan Petukangan, Jakarta Selatan.

"Korban yang pada saat itu memang berprofesi sebagai pengemudi taksi online menerima pesanan lewat aplikasi bahwa ada titik penjemputan yang dipesan oleh seseorang," kata Billy di Jakarta, Jumat 26 April 2024.

Setelah mobil korban sampai di titik penjemputan, dua orang tersangka itu langsung masuk mobil SL dan duduk di kursi belakang untuk memastikan kelancaran aksi pencurian.

Korban, kata Billy, kemudian mengendarai mobilnya menuju lokasi tujuan pesanan tersangka. Saat memasuki kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, tersangka ST meminta korban menepikan mobil dengan alasan hendak buang air kecil.

"Ketika mobil korban itu sudah berhenti di Perumahan Taman Alfa, seketika tersangka atas nama inisial MS menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang," ucap dia.

Merespons tindakan tersangka, korban mencoba melawan dan melarikan diri. Namun, tersangka ST yang berada di samping tersangka MS langsung menikam korban.

"Langsung menusuk ke arah dada sebelah kanan menggunakan pisau tanpa gagang. Kemudian menusuk lagi lengan korban di bagian lengan sebelah kanan," papar Billy.

Kemudian, lanjut Billy, ketika tersangka lengah, korban berhasil melarikan diri. Sehingga tersangka mengambil alih kendali mobil dan berusaha kabur.

Namun, akibat seluruh pintu portal perumahan itu sudah ditutup, para tersangka kebingungan untuk mencari jalan keluar komplek.

"Akhirnya putar balik lagi bertemu dengan security dan warga sekitar. Diberhentikan langsung diamankan oleh sekuriti dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut," beber Billy.

Setelah itu, dua pelaku diamankan pihak Polsek Kembangan dan dilakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan yakni mobil berwarna merah milik korban, sebilah pisau tanpa gagang, seutas tali tambang, dan 1 unit handphone.

Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman pidana penjara hukuman 12 tahun," kata Billy.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler