2 Selebgram Digrebek Polisi Kasus Judi Online di Tangerang, Ini Identitasnya

26 Juli 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi Judi Online /Pixabay/AidanHowe

PRFMNEWS - Tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek sebuah ruko yang dijadikan kantor situs judi online di Tangerang, Banten pada Senin 25 Juli 2022.

Kemudian dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 27 orang, yang terdiri dari 18 pria dan 9 wanita.

Dalam penggerebekan tersebut berawal dari pengembangan dari penangkapan dua selebgram.

Baca Juga: Ada Baligo Bergambar Uu Ruzhanul Larang Main Judi Online, Begini Klarifikasi Wagub Jabar

Dua selebgram tersebut yakni Abdi Setiawan Rusli (22), warga Bandar Lampung dengan Instagram Abdiiyy, serta Andreas Yudha Prasetya (26), warga Semarang, dengan akun instagram Iyakiyok.

"Awalnya, tanggal 13 Juli 2022 melakukan penangkapan terhadap selebgram atas nama Abdi Setiawan Rusli (@abdiiyyy) di wilayah Bandar Lampung," terang Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, pada Selasa 26 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Subiyanto mengatakan bahwa tersangka mengiklankan situs judi online melalui akun Instagram.

Baca Juga: Butuh Modal Main Judi Online, 2 Orang Pria Nekat Jambret Handphone Pelajar Wanita di Kebon Jeruk

"Tersangka mengiklankan sebuah situs perjudian online melalui akun media sosial Instagram," jelas Subiyanto.

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi melakukan pengembangan dan menangkap selebgram atas nama Andreas Yudha Prasetyo (@iyakiyok) di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Berbahaya, Kang Awang Tegaskan Permainan Judi Slot Online Harus Ditindak

Setelah dua selebgram tersebut tertangkap, dilakukan penggerebekan dan menangkap 25 orang di ruko dua lantai di Tangerang Banten pada Sabtu 23 Juli 2022.

"Kemudian, dari kedua pihak yang mempromosikan Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022," sambung Subiyanto.

Baca Juga: Usai Situs Penerimaan Akpol, Laman Kementan dan Disduckapil Diretas Jadi Website Judi Online

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler