Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Apakah Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis atau Tidak

2 Januari 2021, 07:21 WIB
Tampilan webiste Pedulilindungi.id yang bisa digunakan untuk pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 gratis atau tidak. /PEDULILINDUNGI.ID

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis 31 Desember 2020.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini, Sabtu 2 Januari 2021 : Doraemon dan Lanjutan Sinetron Ikatan Cinta

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak, bisa dilakukan secara mandiri, yakni tinggal akses https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Setelah mengakses website tersebut, masyarkaat akan diarahkan pada kolom isian NIK dan kode captha. Setelah mengisi keduanya, akan diarahkan pada hasil yang menunjukan apakah Anda terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Tumbangkan Aston Villa, Manchester United Tempel Ketat Liverpool di Puncak Klasemen Liga Inggris

Baca Juga: Viral! Ekspresi Santuy Ibu yang Melahirkan Ini Bikin Kagum Warga Net

Perlu diketahui, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Baca Juga: Update Covid-19 per Kecamatan di Kota Bandung Hari Ini: Andir Tertinggi dan Tak Ada yang 0 Kasus

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler