Bulan Sadar Pajak, Bapenda Jabar Sebut Jadwal Buka Kantor Samsat Ditambah Jadi Senin-Minggu

5 Juni 2024, 18:20 WIB
WA blast tagihan pajak dari bapenda Jabar di bulan sadar pajak. /

PRFMNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggelar program “Bulan Sadar Pajak” selama Juni 2024 sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penambahan jadwal operasional layanan kantor Samsat di Jabar menjadi bagian dari pelaksanaan program Bulan Sadar Pajak yang digelar sepanjang Juni 2024. Dihadirkan pula diskon sebesar 10% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan jam buka kantor Samsat di Jabar selama pelaksanaan program Bulan Sadar Pajak sepanjang Juni 2024 akan berlangsung dari Senin sampai Sabtu. Khusus pelayanan di setiap kantor samsat pusat akan dibuka sampai hari Minggu, ditambah pengadaan operasional samsat keliling untuk semakin memudahkan masyarakat bayar PKB.

Baca Juga: Cek Harga Terbaru BBM Pertalite hingga Pertamax Per Bulan Juni 2024 Ini

“Di Bulan Sadar Pajak tentu layanan lebih ditingkatkan, samsat buka dari Senin sampai Sabtu. Di kantor pusat buka sampai hari Minggu, ada juga samsat keliling. Pembayaran melalui aplikasi Sambara terus dimaksimalkan, lalu ada diskon sampai 10 persen. Kami juga akan buka layanan di mall maupun tempat umum. Intinya mempermudah dan memberi banyak opsi bagi wajib pajak,” ujar dia, Senin 3 Juni 2024.

Sepanjang Juni 2024, imbuh Dedi, Bapenda Jabar juga akan mengirim pesan kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang sekaligus belum membayar pajak kendaraannya. Pesan tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp (WA) blast dari akun resmi (centang hijau) “Samsat Bapenda Jabar”.

Di sisi lain, Dedi menyampaikan bahwa Bapenda Jabar pun akan melakukan operasi gabungan untuk menyasar wajib pajak yang tidak taat aturan. Menurut dia, pemberian apresiasi dan teguran kepada para wajib pajak harus dilakukan seimbang.

“Kami menilai pemberian apresiasi dan teguran harus seimbang, dengan harapan kesadaran masyarakat mengenai pajak khususnya pajak kendaraan, bisa terus meningkat,” tutur Dedi.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending