Pemerintah sudah membuka kembali layanan penerbangan komersial di tengah Pandemi Covid-19. Namun tidak semua orang bisa berpergian dengan pesawat, ada beberapa aturan dan syarat yang perlu dilengkapi oleh calon penumpang.
>br>
Aturan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Simak penjelasan dari Plt Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara Bandung, R Iwan Winaya Mahdar.