PPKM Level 4, Keluar Masuk Bandung Wajib Menunjukan Surat Keterangan Vaksinasi Dosis Pertama

23 Juli 2021, 08:54 WIB

Pemerintah Kota Bandung menetapkan bagi pelaku perjalanan yang mau keluar atau masuk wilayah Bandung, wajib menunjukan surat keterangan telah mengikuti vaksinasi dosis pertama. Seperti yang tercantum dalam Pasal 10 Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung, pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan telah mengikuti vaksinasi dosis pertama kepada petugas di cek poin penyekatan. Untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara, wajib menunjukan hasil uji tes PCR. Sementara bagi pelaku perjalanan menggunakan mobil atau motor pribadi serta kereta api, wajib menunjukan hasil rapid test antigen. Ikuti juga informasi dari Radio PRFM Bandung melalui akun media sosial kami Instagram : https://www.instagram.com/prfmnews/ Twitter : https://twitter.com/PRFMnews Facebook : https://www.facebook.com/PRFMNewsChannel Website : https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x