Pemblokiran akun oleh Sinarmas Sekuritas dan KSEI

Saya adalah investor dan nasabah Sinarmas Sekuritas dengan client ID DANI146R (SID IDD230476114276). Akun saya terblokir pada akhir September 2020 dan sejak saat itu tidak bisa melakukan transaksi pembelian dan penjualan. Dan setelah komplain dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) karena data profile di sekuritas tidak sesuai dengan data di Dukcapil (data nama).

Setelah melalui proses yang panjang selama pandemi ini, saya sudah melakukan perbaikan data dengan penggantian e-ktp baru dan tanggal 15 November 2020 sudah mengajukan perubahan data nama ini ke Sinarmas Sekuritas. Namun sampai saat ini akun saya masih terblokir. Sudah berulang kali menghubungi Sinarmas Sekuritas dan dijanjikan untuk dilakukan perbaikan data di KSEI tapi belum dilakukan juga.
Sudah juga menghubungi KSEI, namun pihak KSEI lepas tangan dan hanya memberi saran untuk menghubungi pihak sekuritas untuk masalah ini.

Yang menjadi perhatian saya :
- Pihak KSEI & Sinarmas Sekuritas melakukan blokir akun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya.
- Saya bisa mengerti kalau pemblokiran terkait aktivitas ilegal. Namun ini karena masalah perbedaan data profile dengan dukcapil yang bukan kesalahan saya (dukcapil juga yang mengeluarkan data nama di ektp lama saya).
- Proses perbaikan data yang tidak jelas waktu dan kapan selesainya.
- Perlindungan nasabah ketika masalah seperti ini terjadi dan penyelesaiannya.

Mohon perhatian pihak Sinarmas Sekuritas dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) untuk masalah ini.

Saya juga mengimbau bagi yang berinvestasi di Bursa Efek Indonesia bahwa masalah2 seperti ini mungkin terjadi dan penyelesaiannya belum tentu sesuai dengan ekspektasi investor

Terpopuler

Kabar Daerah

x