Pungutan Iuran Pariwisata via Tiket Pesawat Batal Berlaku, Sandiaga: Itu Bukan Usulan Kemenparekraf

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Menparekraf Sandiaga Uno.
Menparekraf Sandiaga Uno. /Kemenparekraf/

PRFMNEWS - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan wacana pungutan iuran pariwisata yang sudah masuk dalam pembayaran tarif tiket pesawat batal diberlakukan.

Untuk itu, Menparekraf meminta masyarakat tidak perlu lagi mengkhawatirkan kabar tersebut.

"Sempat menjadi cetusan ide, tidak dilanjutkan, tidak ada pembahasan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan tambahan pembebanan untuk iuran kepariwisataan dari tiket pesawat," kata Sandiaga Uno usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga: Profil Harashta Haifa Zahra, Mojang Kota Bandung Pemenang Miss Supranational 2024

Menteri Sandiaga juga memastikan bahwa wacana pungutan iuran pariwisata melalui transaksi pembelian tiket pesawat ini bukan berasal dari Kemenparekraf maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sudah bisa dikatakan, wacana itu tidak diusulkan oleh kami, tidak diusulkan oleh Kementerian Perhubungan," sebutnya.

Wacana pungutan iuran pariwisata yang sempat menuai tanggapan beragam masyarakat itu, lanjut Sandiaga, juga telah direspons Presiden Jokowi yang mengarahkan agar sektor pariwisata di Indonesia tidak membebani wisatawan.

Baca Juga: Segera Pesan! AirAsia Hadirkan Promo Kursi Gratis Rayakan Pembukaan Rute Baru Malaysia - Labuan Bajo

Sebelumnya, Menparekraf menerangkan bahwa rencana memungut iuran pariwisata via tiket pesawat itu muncul setelah beredar surat dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub