Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata dari Kemenparekraf Berakhir 26 November, Berikut Cara Daftarnya

- 24 November 2021, 22:49 WIB
Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata (BPUP) Kemenparekfraf
Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata (BPUP) Kemenparekfraf /Kemenparekraf.

PRFMNEWS - Pariwisata merupakan salah satu bidang yang terdampak besar semenjak adanya pandemi Covid-19. Seiring membaiknya kondisi Covid-19, Pariwisata di Indonesia kembali pulih dengan peraturan yang terbaru.

Kemenparekraf memberikan Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata (BPUP), dimana pelaku usaha bisa memperoleh bantuan sebesar 2 Juta perbulan selama 2 bulan.

Pendaftaran dimulai sejak tanggal 15-26 November 2021. Sebanyak 6 jenis usaha yang mendapat bantuan diantaranya biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, SPA, Hotel Melati, Homestay dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya dan memiliki NIB di OSS 2018-2020. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Bapenda Provinsi DKI Jakarta Desember 2021

Syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf / Baparekraf, diantaranya:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19

Baca Juga: Satpol PP 'Kepung' Jalan Pangarang Bandung, Sasar Miras dan Praktek Prostitusi

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf

6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Berikut cara mendafta BPUP:

1. Masuk ke laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran

2. Masukan NIB

3. Klik ‘Daftar’

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x