PRFMNEWS - Pariwisata merupakan salah satu bidang yang terdampak besar semenjak adanya pandemi Covid-19. Seiring membaiknya kondisi Covid-19, Pariwisata di Indonesia kembali pulih dengan peraturan yang terbaru.
Kemenparekraf memberikan Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata (BPUP), dimana pelaku usaha bisa memperoleh bantuan sebesar 2 Juta perbulan selama 2 bulan.
Pendaftaran dimulai sejak tanggal 15-26 November 2021. Sebanyak 6 jenis usaha yang mendapat bantuan diantaranya biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, SPA, Hotel Melati, Homestay dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya dan memiliki NIB di OSS 2018-2020.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Bapenda Provinsi DKI Jakarta Desember 2021
Syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf / Baparekraf, diantaranya:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122
2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19
Baca Juga: Satpol PP 'Kepung' Jalan Pangarang Bandung, Sasar Miras dan Praktek Prostitusi
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf
6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Berikut cara mendafta BPUP:
1. Masuk ke laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
2. Masukan NIB
3. Klik ‘Daftar’