Kemenpora Terbitkan Protokol Kegiatan Olahraga, Berikut Rinciannya

- 12 Juni 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi kompetisi olahraga.
Ilustrasi kompetisi olahraga. /PIXABAY/7721622

BANDUNG,(PRFM) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menerbitkan protokol kesehatan untuk memulai kembali kegiatan olahraga nasional di masa normal baru.

Protokol kesehatan tersebut dirilis Kemenpora di Jakarta, Kamis (11/6/2020) melalui Surat Edaran dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru.

Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan pada umumnya, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan.

Baca Juga: Mulai Beroperasi Hari Ini, Begini Aturan KA Reguler Bagi Penumpang

Namun secara khusus, ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yaitu kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan.

Pada tahap satu, kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali oleh tiap-tiap induk cabang olahraga individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personil. Sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II.

"Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Bukan Sanksi, Legislator Sebut yang Paling Penting Adalah Edukasi Masyarakat Akan Bahaya Covid-19

Namun Kemenpora tidak menjabarkan secara detail terkait waktu pelaksanaan dari tiap tahapan.

Sebab hal tersebut masih harus terus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 serta kebijakan dari gugus tugas.

Tahap II mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah ada izin dari pemerintah. Kompetisinya pun harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton.

Baca Juga: Mulai 12 Juni, Kantor Imigrasi Kelas 1 A Bandung Buka Kembali Pelayanan Paspor

Apabila ingin menggelar kejuaraan, seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-nya serta melewati tes suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lokasi.

Kejuaraan baru bisa digelar dengan penonton di tahap III. Di tahap ini juga Kemenpora sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri.

Kompetisi olahraga seperti sepak bola diperbolehkan diselenggarakan dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia.

Baca Juga: Tak Hanya Saat Latihan, Protokol Kesehatan Juga Berlaku dalam Keseharian Pemain Persib

Ketentuan penonton di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun dengan terlebih dahulu menunjukkan hasil negatif tes PCRnya.

Selanjutnya, kegiatan olahraga nasional akan terus dimonitor oleh KOI, KONI dan unsur Dispora terkait.

Penanggung jawab dari setiap kegiatan juga wajib melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.

"Ini sebagai panduan umum karena karakter tiap cabor kan berbeda-beda. Akan tetapi, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan resminya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x