Seluruh Klub Liga 1 Minta LIB Gelar RUPS Luar Biasa

- 12 Mei 2020, 19:10 WIB
Shopee Liga 1
Shopee Liga 1 /

BANDUNG,(PRFM) - Seluruh atau 18 klub Liga 1 2020 telah mengirimkan surat kepada PSSI yang meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa.

Plt Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengatakan, sebagai tindak lanjut PSSI akan membicarakan hal tersebut dalam rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang berlangsung pada Selasa (12/5/2020) malam ini.

"Akan dibahas dalam rapat Exco malam ini," tutur Yunus, yang juga menjabat sebagai anggota Exco PSSI.

Baca Juga: Benarkah Tidur Berlebihan Selama Ramadan Berdampak Buruk bagi Kulit?

Dilansir dari Antara, desakan agar LIB melangsungkan RUPS luar biasa menguat dalam beberapa hari terakhir.

Sebelumnya, sampai Sabtu (9/5/2020), sebanyak 14 tim Liga 1 Indonesia musim 2020, yang juga pemegang saham PT LIB, meminta perusahaan operator liga tersebut untuk menggelar RUPS luar biasa.

Permohonan diajukan melalui surat resmi kepada direksi PT LIB yang ditembuskan ke Ketua Umum PSSI, Exco PSSI serta Dewan Komisaris PT LIB.

Baca Juga: Bertambah, Kasus Positif Covid-19 di Kota Bandung Menjadi 276 Orang

Dalam suratnya, klub-klub tersebut pada umumnya meminta RUPS luar biasa agar LIB dapat menjelaskan soal kelanjutan Liga 1 dan 2 Indonesia 2020, yang dihentikan sementara sejak Maret 2020 karena pandemi Covid-19, dan subsidi kepada tim-tim liga.

Liga 1 dan 2 2020 diliburkan sementara sejak Maret 2020 karena pandemi penyakit virus Corona (Covid-19).

PT LIB sebagai operator kompetisi sudah menyarankan kepada PSSI agar kompetisi dihentikan, sesuai dengan permintaan mayoritas klub Liga 1 dan 2 musim 2020.

Baca Juga: Update 12 Mei: Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Corona di Kabupaten Bandung

PSSI menegaskan bahwa kelanjutan kompetisi mengikuti arahan pemerintah terkait kondisi pandemi.

PSSI menyatakan Liga 1 dan 2 musim 2020 hanya akan dihentikan jika pemerintah Indonesia memperpanjang masa tanggap darurat virus Corona yang saat ini ditetapkan sampai 29 Mei 2020.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x