PRFMNEWS - Badan Anti-Doping Dunia (WADA) akhirnya mencabut sanksi kepada Indonesia terkait ketidakpatuhan terhadap aturan Anti-Doping bagi para atlet.
Dengan demikian, Bendara Merah Putih Indonesia bisa kembali berkibar di semua ajang kompetisi olahraga dunia.
"Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code," demikian pernyataan resmi WADA, dalam laman resminya, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga: Soal Sanksi dari WADA, Menpora: Tidak Ada Menganggap Remeh, ini Hal Serius
WADA sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) pada 7 Oktober 2021 karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan. Hukuman itu berlaku satu tahun.
Akibat sanksi tersebut, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam kejuaraan single event dan multievent internasional, seperti diberitakan ANTARA.
Sejak dijatuhkan sanksi, Indonesia berupaya melengkapi persyaratan dari WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI, sehingga Indonesia bisa terbebas dari sanksi dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan.
Kemudian Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) setelah dinyatakan bebas dari sanksi WADA.