BANDUNG, (PRFM) - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menegaskan, prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia.
Sesuai Pasal 27 UUD 1945 bahwa 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.'
Pernyataan Iriawan ini disampaikan mengomentari kasus yang menimpa pemain tim nasional Saddil Ramdani.
Baca Juga: 12 Juta Pekerja Industri Peternakan Ayam Terancam PHK Massal
Saat ini Saddil resmi berstatus sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status atas nama Saddil sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Maret 2020 lalu, Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.
Baca Juga: Persib U-16 Agenda Latihan Virtual Tiga Kali dalam Sepekan
Pada Jumat, 27 Maret 2020, Saddil disangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.
Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.