Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi, Kapolda: Siapapun yang Mengganggu Akan Ditindak Tegas

- 22 November 2020, 12:59 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) memberi keterangan pers dan mendukung tindakan Pangdam Jaya yang memerintahkan prajurit TNI menurunkan baliho Habib Rizieq
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) memberi keterangan pers dan mendukung tindakan Pangdam Jaya yang memerintahkan prajurit TNI menurunkan baliho Habib Rizieq /Foto: Antara/

PRFMNEWS – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menyebut jajarannya bakal menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu guna meminimalisir penyebaran Covid-19 dan melindungi warga Jakarta dari bahaya virus Corona.

Ia menyebut penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia menurut data yang ada, 59 persennya ada di Pulau Jawa. Dari 59 persen itu, paling banyak penyebarannya terjadi di DKI Jakarta.

“Pelanggar protokol kesehatan akan kami tindak tegas. Kita ingin masyarakat Jakarta tetap terjaga kesehatannya,” tegas Kapolda dalam siaran pers Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Jangan Lewatkan Laga Arsenal dan Liverpool

Fadil menjelaskan, Polri hadir di masyarakat guna melindungi dan mengayomi masyarakat. Karena itu, keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tinggi menurutnya.

 

“Perkembangan situasi saat ini, Covid-19. Pertama prinsip saya keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Kedua, Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Polri hadir untuk menyelamatkan jiwa masyarakat. Jadi siapapun yang akan mengganggu keselamatan jiwa masyarakat, saya akan lakukan penegakan hukum yang tegas,” tegas Fadil.

Baca Juga: Soal KBM Tatap Muka 2021, Fortusis Kota Bandung: Jangan Sampai Jadi Klaster Baru Covid-19!

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x