Alasan RUU Larangan Minuman Beralkohol: Minol Bisa Buat Fisik, Mental, dan Pikiran Rusak

- 13 November 2020, 11:30 WIB
ILUSTRASI minum-minuman keras.*
ILUSTRASI minum-minuman keras.* /Pixabaya/Free-Photos/

Oleh karena itu dalam RUU ini pihaknya memilih diksi 'larangan' karena selama ini sebenarnya aturan minuman beralkohol sudah ada di berbagai macam regulasi UU dan Peraturan Daerah lainnya, tapi tidak diatur secara khusus terkait larangannya.

Sehingga menurutnya, minuman beralkohol sudah seharusnya dilarang, tetapi ada pengecualian untuk kondisi-kondisi tertentu.

Baca Juga: DPR Bahas RUU Minuman Beralkohol, Peminum Harus Berusia Minimal 21 Tahun

 

"Seharusnya minuman beralkohol ini dilarang, kecuali di hal-hal tertentu, jangan dibalik bahwa minuman beralkohol dibolehkan tapi dilarang di hal-hal tertentu," ungkapnya.

Jika mengacu pada RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diunggah di situs resmi DPR, dalam Pasal 8 tertulis larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan untuk kepentingan terbatas yaitu . kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundangan-undangan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x