Hingga 12 November, Satpol PP Sanksi 3.724 Warga yang Tak Pakai Masker di Jakarta

- 13 November 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi masyarakat tertib protokol kesehatan, menggunakan masker di tempat umum./Pikiran Rakyat
Ilustrasi masyarakat tertib protokol kesehatan, menggunakan masker di tempat umum./Pikiran Rakyat /

PRFMNEWS - Sebanyak 3.724 pelanggar telah ditindak Satpol PP Jakarta Selatan, dalam giat tertib masker yang digelar selama periode 12 Oktober hingga 8 November 2020.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dibantu petugas Dishub, Gulkarmat, ASN, FKDM, Dekel, Dekot, PPSU, TNI dan Polisi, giat tertib masker rutin digelar setiap hari di 10 wilayah kecamatan.

"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan," ucapnya dalam siaran pers, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Naik Lagi Hari Ini, Berikut Lengkapnya

Dari 3.724 pelanggar yang ditertibkan selama periode itu, ucap Ujang, 3,607 dikenakan sanksi sosial dan 117 dijatuhi sanksi denda adminitrasi dengan nilai total sebesar Rp 19.150.000.

Ujang menambahkan, selain giat tertib masker pihaknya bersama instansi terkait lainnya juga melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan pada 505 tempat usaha kuliner.

Baca Juga: Cuaca di Kota Bandung Diprediksi Hujan di Siang atau Sore Hari Ini

Hasilnya, sebanyak 14 tempat usaha makan minum ditertibkan. Rinciannya, 13 tempat usaha dilakukan penutupan sementara 1x24 jam dan satu tempat usaha denda administrasi. Sisanya, sebanyak 491 tidak ditemukan pelanggaran.

"Total denda administrasi pada tempat usaha yang melanggar sebesar Rp 20.000.000," pungkasnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x