KPK Tetapkan Mantan Penjabat PT Dirgantara Indonesia Sebagai Tersangka Korupsi

- 22 Oktober 2020, 21:08 WIB
KPK saat melakukan siaran langsung melalui @KPK_RI berkaitan dengan penahanan BUS. Kamis, 22 Oktober 2020.
KPK saat melakukan siaran langsung melalui @KPK_RI berkaitan dengan penahanan BUS. Kamis, 22 Oktober 2020. /Istimewa/@KPK_RI

PRFMNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan BUS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

Budiman Saleh alias BUS merupakan Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) PT. Dirgantara Indonesia (PT DI).

KPK menetapkan BUS sebagai tersangka sejak 12 Maret 2020 bersama dengan 3 tersangka lain. Tersangka BUS ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. BUS ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 November 2020.

Baca Juga: Saut Situmorang Sebut Pengadaan Mobil Dinas Tidak Mencerminkan Nilai Etik KPK

Dilansir dari siaran pers KPK, tersangka BUS diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

Baca Juga: Update 22 Oktober 2020, Kasus Konfirmasi Positif Corona di Kota Bandung Bertambah 32 Orang

Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.

Tersangka BUS disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x