Picu Kerugian, KAI Tempuh Jalur Hukum Atas Kecelakaan KA Taksaka dan Truk di Yogyakarta

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Truk Molen terguling akibat tumbukan dengan KA Taksaka di Perlintasan KA Sedayu Bantul DIY
Truk Molen terguling akibat tumbukan dengan KA Taksaka di Perlintasan KA Sedayu Bantul DIY /Brave/X Merapi Uncover

Bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Atas kejadian ini, KAI kembali mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Gerbong KA Taksaka yang rusak akibat kecelakaan.
Gerbong KA Taksaka yang rusak akibat kecelakaan.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” tutup Anne.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub