Ini yang Terjadi Sebelum KA Taksaka Tabrak Truk di Yogyakarta Hari ini, Picu Masinis Harus Dirawat di RS

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Kereta api Taksaka (KA 70) alami kerusakan lokomotif, harus diganti lokomotif pengganti.
Kereta api Taksaka (KA 70) alami kerusakan lokomotif, harus diganti lokomotif pengganti. /KAI

Baca Juga: Ketua DPRD Minta Pemkot Bandung Siapkan Langkah Antisipasi Buntut Sengketa Tanah di SDN 026 Bojongloa

“Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. Dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” terang dia dalam keterangan tertulis di laman resmi KAI.

Gerbong KA Taksaka yang rusak akibat kecelakaan.
Gerbong KA Taksaka yang rusak akibat kecelakaan.

Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” tutur Anne.

Baca Juga: Peringati HJKB ke 214, A. Koswara: Bandung Ingin Jadi Kota Metropolitan, Program Berkelanjutan Tak Boleh Putus

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” tutup Anne.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub