Menpan RB Keluarkan Surat Edaran untuk Tindak ASN yang Terjerat Judi Online

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023. /Kemenpan RB/

Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Kominfo Blokir 32 Situs Pulsa dalam Upaya Tangani Judi Online

Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.

Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

Baca Juga: Penjelasan MenPAN RB soal Keputusan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang

SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. “Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Menteri Anas.

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub