Menpan RB Keluarkan Surat Edaran untuk Tindak ASN yang Terjerat Judi Online

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023. /Kemenpan RB/

PRFMNEWS - Pemerintah benar-benar memerangi judi online (Judol) di semua kalangan termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Khusus untuk menindak pelaku judi online dari kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Anas menyampaikan, judi online termasuk salah satu tindakan pelanggaran hukum. Hal tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran tindakan ini.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Bigo Live Karena Konten Judi Online dan Pornografi

Surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan judi online di lingkungan ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Tindak pidana perjudian daring ini memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Menteri Anas.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub