Sandiaga Uno: Swasta Boleh Jual Avtur Agar Harga Tiket Pesawat Jadi Murah

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi tiket pesawat.
Ilustrasi tiket pesawat. /Freepik/

Sebagai informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usulkan bahan bakar pesawat yakni avtur, dikelola secara multiprovider dan tidak boleh dimonopoli dalam rangka untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Usulan tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca Juga: Jawa Barat Raih Penghargaan TP2DD AWARD Sebagai Provinsi Terbaik 2024 Wilayah Jawa-Bali

Pengelolaan avtur oleh beberapa provider tersebut merupakan salah satu dari empat cara terkait format untuk penurunan harga tiket pesawat yang disampaikan oleh Menhub.

Cara pertama adalah berkaitan dengan pajak atas suku cadang. Pajak suku cadang itu memiliki multiplier effect, di satu sisi menurunkan harga tiket dan yang kedua adalah memberikan lapangan pekerjaan lagi di Indonesia.

Kalau dikenakan pajak, maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia malah diperbaiki di luar negeri, sehingga ada pelarian modal (capital flight) yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang.

Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN memang dikenakan pada avtur dan pada penumpang, memang itu bisa dikelola dengan PPN masukan dan PPN keluarannya, tapi kumulatif itu 10 persen sendiri.

Baca Juga: 4 Anak Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, KAI Tegaskan Larangan dan Sanksi Beraktivitas di Rel

Di beberapa negara tidak terjadi, namun apabila ini dihilangkan maka ada memang dampak kepada pajak-pajak yang lain. Lalu hal terakhir adalah mengkaji biaya-biaya yang lain.

Sementara itu seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan mengapa pemerintah akhirnya mengizinkan swasta menjual avtur di Indonesia.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub