Dampak Kebijakan Kemasan Rokok Polos, Berpotensi Ekonomi RI Bisa Hilang Rp182,2 Triliun

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Asep Yusuf Anshori
Petugas Bea Cukai Cirebon menunjukan barang bukti ratusan ribu batang rokok polos tanpa pita cukai merk LB senilai Rp999 juta hasil penggerebegan di di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Petugas Bea Cukai Cirebon menunjukan barang bukti ratusan ribu batang rokok polos tanpa pita cukai merk LB senilai Rp999 juta hasil penggerebegan di di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. /Dok. Bea Cukai Cirebon/

“Implikasinya apa? Bagi para konsumen dengan situasi ini, yang dilihat hanyalah soal price atau harga, sehingga implikasinya persaingan akan semakin ketat, yang terjadi ini juga memunculkan downtrading secara normal 2-5 persen, tapi yang ini kemungkinan bisa lebih besar lagi karena perbedaannya hanyalah soal harga. Di sisi rokok ilegal, juga bisa meningkat 2-3 kali lipat, karena apa? Ya sangat mudah untuk ditiru begitu dengan gambar yang sama, model yang sama, dan ini yang kemudian memunculkan implikasi yang sangat besar,” ungkapnya.

Baca Juga: Venue Konser Sheila on 7 di Bandung Resmi Dipindah ke Si Jalak Harupat

Dia menyatakan pula bahwa aturan terkait kemasan polos dengan skenario permintaan produk legal menurun 42,09 persen ini akan memberikan dampak terhadap 1,22 juta pekerja di seluruh sektor. “Bukanya hanya IHT (Industri Hasil Tembakau), tapi sektor-sektor lainnya juga terdampak,” kata Tauhid.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub