Kominfo Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran Data NPWP Ditjen Pajak

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
Ilustraasi dugaan kebocoran data NPWP pada data sistem DJP.
Ilustraasi dugaan kebocoran data NPWP pada data sistem DJP. /

BANDUNG, PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi dugaan adanya kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

Beberapa data yang diklaim bahkan disebut milik Presiden Joko Widodo, menteri, dan sejumlah penjabat tinggi lain. Terkait hal ini, Kementerian Kominfo menyatakan telah meminta klarifiikasi pada DJP Kementerian Keuangan.

Dirjen IKP Kominfo, Prabu Revolusi mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya soal dugaan kebocoran data wajib pajak ini.

"Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Polri," ujar Prabu Revolusi dalam keterangannya, Minggu 22 September 2024.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Man City vs Arsenal di Siaran Langsung Liga Inggris Hari Ini

Prabu mengatakan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum, seperti mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data Data Pribadi yang bukan miliknya.

"Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah," tuturnya.

Sementara menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya, lanjut Prabu, dapat dikenakan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

"Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub