Awas! Modus Baru Penipuan Atas Nama DJP Kemenkeu Marak Terjadi, Simak Tips Hindari Jadi Korban

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi penipuan di Whatsapp
Ilustrasi penipuan di Whatsapp /Pexels/sora-shimazaki/

Selain modus mengirim pesan online berisi tunggakan agar mentransfer uang, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi “apk” lewat chat WhatsApp maupun email.

Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor WhatsApp tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga: Depok Bakal Punya Kebun Raya Mirip Bogor, Wakil Wali Kota: Konsep Sudah Siap

Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.

“Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.

Sementara bila menerima pesan bermuatan file berekstensi “apk” dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. Dwi menegaskan DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

Sama halnya, bila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, Dwi meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Baca Juga: Sumedang dan 3 Kota Lain di Indonesia Masuk Daftar Kota Terpanas se-Asia Tenggara

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.

DJP juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub