Awas! Modus Baru Penipuan Atas Nama DJP Kemenkeu Marak Terjadi, Simak Tips Hindari Jadi Korban

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi penipuan di Whatsapp
Ilustrasi penipuan di Whatsapp /Pexels/sora-shimazaki/

PRFMNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP.

Mengenali modus baru hingga ciri-ciri penipuan mengatasnamakan pegawai DJP ini penting diketahui sebagai salah satu cara terhindari menjadi korban aksi kriminal oleh pelaku.

Modus baru yang diterapkan pelaku penipuan, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, adalah pelaku berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak melalui email maupun pesan online lainnya.

Baca Juga: Resmi! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Besok, Catat Daftar Tarif Baru Berlaku Golongan I-V

“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi di Jakarta, Sabtu 21 September 2024.

Pelaku penipuan lalu meminta tagihan tersebut dibayarkan oleh wajib pajak agar tunggakannya selesai, dengan cara mentransfer atau mengirim sejumlah uang ke rekening yang tercantum. Jika mengalami kejadian ini, Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dan jangan mengikuti arahan dari pelaku.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.

Baca Juga: Menanti Solusi Konflik Opang-Ojol Pasir Impun dan Kelancaran Lalin Simpang Samsat Kircon oleh Koswara

Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub