KAI Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Beraktivitas di Rel Kereta Api, Bisa Dipenjara dan Kena Denda Belasan Juta

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Aktivitas bakar sampah di pinggiran rel kereta api sangat berbahaya
Aktivitas bakar sampah di pinggiran rel kereta api sangat berbahaya /Dok PT KAI

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.000.

"Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP," kata Ayep.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub