Mulyanto menegaskan penolakannya terhadap kebijakan tersebut dan meminta pemerintah untuk membatalkannya karena tidak ada urgensi dalam mengekspor pasir laut.
"Manfaat ekonomi yang diperoleh mungkin tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan terjadi," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini bisa memperluas wilayah negara pengimpor dan mengurangi wilayah NKRI, terutama jika negara pengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.
"Yang lebih aneh lagi, kementerian yang bertanggung jawab dalam PP ini berbeda dengan kementerian yang memberikan izin usaha penambangan pasir laut, yaitu Kementerian ESDM. Ini menimbulkan dualisme," pungkas Mulyanto.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel