Tata Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2024 Jika Gagal Lolos Seleksi Administrasi

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
contoh alasan dan jawaban sanggah CPNS 2024 yang tepat agar hasil seleksi administrasi berubah menjadi lolos tahap administrasi berkas.
contoh alasan dan jawaban sanggah CPNS 2024 yang tepat agar hasil seleksi administrasi berubah menjadi lolos tahap administrasi berkas. /BERITA DIY/Tangkap layar buku panduan pendaftaran CPNS 2024/Edited BERITA DIY

Baca Juga: Persib Dikalahkan Port FC di Si Jalak Harupat, Umuh Muchtar Minta Maaf

4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahannya, maka tidak disarankan memakai fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

5. Alasan sanggah harus sesuai dokumen sebenarnya. Jika isian yang dibuat tak sesuai dokumen, maka pelamar wajib menanggung sanksi.

6. Apabila terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, lalu pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah"

7. Apabila pelamar mempunyai dokumen tidak valid lebih dari 1 dan hanya ingin menyanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Sebab, 1 syarat saja tidak valid, akan tetap berstatus TMS.

8. Jika dirasa dokumen memang tidak valid, maka diharapkan tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan atau alasan yang tak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.

Baca Juga: Daftar Transportasi Umum Lain Bisa Naik di Stasiun LRT Jabodebek, Ada Bus TJ, Whoosh, KRL hingga Angkot

9. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali. Jika pelamar sudah pernah melakukan sanggah dan ingin melakukannya kembali dengan menekan tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".

10. Pelamar yang sudah berhasil melakukan sanggah dipersilakan melakukan refresh halaman resume. Sistem selanjutkan akan menampilkan keterangan "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub