Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Belum Keluar? Begini Solusinya

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
Contoh hasil seleksi administrasi CPNS 2024
Contoh hasil seleksi administrasi CPNS 2024 /PRFM

PRFMNEWS - Sejumlah instansi sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2024 ini sudah diumumkan sejak 14-19 September 2024.

Namun ada beberapa pelamar CPNS 2024 yang hingga saat ini belum mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Baca Juga: Jika Gagal Seleksi Tes Administrasi CPNS 2024, Jangan Lupa Lakukan Sanggah dengan Mengikuti Tips Penting Ini

Lantas bagaimana jika hasil seleksi administrasi CPNS 2024 belum keluar hingga jadwal yang ditentukan.

Mengutip laman BKN.go.id, pelamar CPNS 2024 yang belum mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS 2024 diharapkan tenang.

Baiknya, para pelamar rutin mengecek hasil seleksi administrasi CPNS 2024 melalui laman SSCASN dan juga laman instansi masing-masing.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Sudah Keluar, Simak Jadwal Tes SKD dan SKB Selanjutnya

Karena biasanya laman SSCASN dan instansi masing-masing akan terus mengupdate hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Apabila hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sudah keluar maka pelamar tinggal menunggu jadwal tes SKD yang rencananya digelar Oktober 2024.

Namun jika pelamar gagal dalam hasil seleksi administrasi CPNS 2024, bisa melakukan sanggah mulai tanggal 20-22 September 2024.

Baca Juga: Daop 2 Bandung Kembali Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA Laswi

Berikut cara sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024:

1. Peserta yang dinyatakan TMS, bisa memilih tombol ajukan sanggah.

2. Fitur "Ajuan Sanggah" dalam CPNS 2024 bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.

3. Alasan sanggah yang diisi harus benar, realistis, tak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahannya, maka tidak disarankan memakai fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

5. Alasan sanggah harus sesuai dokumen sebenarnya. Jika isian yang dibuat tak sesuai dokumen, maka pelamar wajib menanggung sanksi.

Baca Juga: Gercep Tangani Gempa Kertasari, Anggota DPR RI H Cucun Apresiasi Langkah Bupati Bandung

6. Apabila terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, lalu pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah"

7. Apabila pelamar mempunyai dokumen tidak valid lebih dari 1 dan hanya ingin menyanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Sebab, 1 syarat saja tidak valid, akan tetap berstatus TMS.

8. Jika dirasa dokumen memang tidak valid, maka diharapkan tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan atau alasan yang tak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.

Baca Juga: Antisipasi Macet Jalur Thamrin-Monas, Catat Skema Rekayasa Lalin Akibat Proyek MRT Mulai 21 September

9. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali. Jika pelamar sudah pernah melakukan sanggah dan ingin melakukannya kembali dengan menekan tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".

10. Pelamar yang sudah berhasil melakukan sanggah dipersilakan melakukan refresh halaman resume. Sistem selanjutkan akan menampilkan keterangan "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub