Lebih lanjut, Said menekankan bahwa keputusan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 harus mempertimbangkan kondisi perekonomian, terutama daya beli masyarakat.
Ia menekankan kebijakan ini nantinya akan berada sepenuhnya di tangan pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan memutuskan apakah perlu menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen atau tidak.
Baca Juga: Daftar 7 Layanan Pajak Bisa Diakses Pakai NPWP 16 Digit, Bagaimana Nasib WP Belum Padankan NIK-NPWP?
“(PPN) perlu dinaikkan atau tidak, 1 persen dari 11 (persen) ke 12 (persen) itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang,” imbuhnya dikutip dari laman ANTARA.
Artinya, meski ada rencana kenaikan, pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi ekonomi di masa depan.
Sebelumnya dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun.
Sementara itu, belanja untuk kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp1.541,36 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp919,87 triliun.
Tak hanya itu, penerimaan perpajakan untuk tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp513,6 triliun.***