19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Alur dan Prosedurnya

Editor: Rifki Abdul Fahmi
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS - BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi peserta, termasuk layanan untuk tindakan operasi.

Masyarakat yang bingung dengan operasi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan tidaklah perlu khawatir karena pada artikel ini telah dirangkum 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Perlu diingat untuk memanfaatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan, pasien harus mengikuti beberapa prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Proses pengajuan operasi melalui BPJS Kesehatan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I), seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini 35 Rumah Sakit di Kota Bandung yang Menerima Peserta BPJS Kesehatan

Pasien yang memerlukan tindakan operasi harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Faskes I tersebut.

Jika dokter di Faskes I menilai bahwa pasien membutuhkan tindakan operasi, maka akan diberikan rujukan ke rumah sakit yang lebih tinggi untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan rujukan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditentukan, di mana jadwal operasi akan dibuat sesuai dengan rekomendasi dokter spesialis di rumah sakit.

Proses ini penting karena BPJS Kesehatan hanya menanggung tindakan medis yang telah melalui mekanisme rujukan resmi. Untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi tiga persyaratan utama.

Pertama, pasien harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih berlaku.

Kedua, pasien harus memiliki surat rujukan dari Faskes I, yang akan menjadi bukti bahwa operasi tersebut memang diperlukan.

Ketiga, pasien harus memiliki kartu pasien dari rumah sakit tempat operasi akan dilakukan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp400 Ribu Per Agustus 2024, Benarkah?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menanggung setidaknya 19 jenis operasi. Berikut adalah daftar lengkap operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Usus Buntu

2. Operasi Tumor

3. Operasi Kelenjar Getah Bening

4. Operasi Amandel

5. Operasi Batu Empedu

6. Operasi Jantung

7. Operasi Kanker

8. Operasi Hernia

9. Operasi Katarak

10. Operasi Mata

11. Operasi Caesar

12. Operasi Kista

13. Operasi Miom

14. Operasi Pencabutan Pen

15. Operasi Penggantian Sendi Lutut

16. Operasi Bedah Mulut

17. Operasi Bedah Vaskuler

18. Operasi Timektomi

19. Operasi Odontektomi

Perlu diingat, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Selebihnya ada 5 jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Operasi tersebut antara lain operasi akibat dampak kecelakaan, operasi estetika yang bersifat kosmetik, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi yang dilakukan di luar negeri, serta operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub