Pertama, pasien harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih berlaku.
Kedua, pasien harus memiliki surat rujukan dari Faskes I, yang akan menjadi bukti bahwa operasi tersebut memang diperlukan.
Ketiga, pasien harus memiliki kartu pasien dari rumah sakit tempat operasi akan dilakukan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp400 Ribu Per Agustus 2024, Benarkah?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menanggung setidaknya 19 jenis operasi. Berikut adalah daftar lengkap operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi Usus Buntu
2. Operasi Tumor
3. Operasi Kelenjar Getah Bening
4. Operasi Amandel
5. Operasi Batu Empedu