Jika Gagal Seleksi Tes Administrasi CPNS 2024, Jangan Lupa Lakukan Sanggah dengan Mengikuti Tips Penting Ini

Editor: Asep Yusuf Anshori
1 Kali Kesempatan, Ini Cara Ajukan Sanggahan TMS CPNS 2024 Menggunakan 1 Meterai untuk 2 Surat Pernyataan
1 Kali Kesempatan, Ini Cara Ajukan Sanggahan TMS CPNS 2024 Menggunakan 1 Meterai untuk 2 Surat Pernyataan /

PRFMNEWS - Hasil seleksi administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah diumumkan.

Bagi para pelamar yang gagal tes seleksi administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil tersebut.

Merujuk pada Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi memiliki hak untuk mengajukan sanggahan dalam kurun waktu tiga hari setelah pengumuman. Berikut adalah jadwal penting untuk melakukan sanggahan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Ditutup, Kini Saatnya Daftar Anggota KPPS di Kota untuk Pilkada Serentak 2024

Jadwal Penting Masa Sanggah CPNS 2024

1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-19 September 2024

2. Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023: 18-28 September 2024

3. Masa Sanggah: 20-22 September 2024

4. Jawab Sanggah: 20-24 September 2024

5. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23-29 September 2024

Baca Juga: Persib Bandung Dipastikan Tak Diperkuat David da Silva Kontra Port FC, Bojan Hodak Ungkap Kondisinya

Mekanisme sanggahan ditujukan untuk memperbaiki kesalahan verifikasi oleh pihak instansi, dengan catatan bahwa kesalahan tersebut bukan disebabkan oleh pelamar.

Masa pengajuan sanggah dapat dilihat di bawah tombol "Ajukan Sanggah" yang tersedia dalam sistem pendaftaran online.

Penting untuk dicatat bahwa fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar, melainkan hanya digunakan jika ada kekeliruan dari pihak verifikator.

Baca Juga: Padahal Ada Kesepakatan, Kini Opang Ajukan Syarat Baru Jika Pasir Impun Bandung Ingin Jadi Zona Hijau Ojol

Langkah-langkah Pengajuan Sanggah

Pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dapat mengikuti prosedur berikut untuk mengajukan sanggah.

Agar proses sanggah dapat berjalan sesuai keinginan, lakukan sanggahan dengan mengikuti langkah berikut ini.

1. Buka sistem SSCASN dan pilih tombol "Ajukan Sanggah".

2. Formulir sanggah akan menampilkan persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah, dan kolom alasan sanggah.

3. Isi kolom alasan sanggah dengan penjelasan mengapa hasil seleksi administrasi perlu ditinjau ulang.

4. Pastikan batas waktu pengajuan sanggahan, yang tertera di bagian bawah halaman formulir.

Baca Juga: Lebih dari 80 Orang di Kabupaten Bandung Luka-luka Akibat Gempa Bumi

5. Jika yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer dan memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah".

6. Jika ada kolom alasan yang kosong, sistem akan memperingatkan bahwa semua persyaratan harus disanggah untuk melanjutkan.

7. Jika ada lebih dari satu dokumen yang tidak valid, pelamar hanya bisa mengajukan sanggah untuk salah satu dokumen, namun hasil verifikasi tidak akan berubah jika ada persyaratan lain yang tetap tidak valid.

8. Setelah sanggahan diajukan, sistem akan mengonfirmasi apakah pelamar yakin untuk mengakhiri proses. Jika yakin, pilih "Iya".

Baca Juga: Fakta Menarik Kota Bandung yang Dikenal Banyak Kreativitasnya, Masuk dalam Daftar World Trending Destinations

9. Setelah sanggah diajukan, pelamar perlu refresh halaman resume untuk melihat status sanggahan dan menunggu jawaban dari instansi.

Pelamar yang telah mengajukan sanggahan akan mendapatkan notifikasi mengenai statusnya. Jika masa sanggah sudah berakhir, sistem akan menutup kesempatan untuk melakukan sanggah lebih lanjut, dan hasil seleksi administrasi tidak bisa diubah.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub