BKN Awasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /HUMAS JABAR

“Manfaat pengawasan bersama dengan SBT merupakan bentuk sinergitas seluruh Satgas Netralitas, proses penanganan pelanggaran efektif, efisien, dan cepat, data pelanggaran netralitas valid dan update, serta penanganan dugaan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Tidak hanya itu, Haryomo mengungkapkan bahwa BKN juga membangun sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua mutasi yang dilakukan oleh PPK baik pusat maupun daerah harus melalui sistem I-Mut.

Sistem ini dibangun untuk memonitor adanya mutasi yang dilakukan oleh PPK termasuk berlaku juga bagi Gubernur, Bupati, dan Wali kota definitive. Misalnya keputusan yang menguntungkan pegawai dapat secara otomatis tertolak oleh sistem integrasi jika adanya syarat-syarat yang dilanggar/tidak terpenuhi dan sebaliknya, jika para pejabat yang akan melakukan demosi terhadap para ASN yang tidak mendukung karena tidak ikut berjasa dalam mengkampanyekan kandidat akan diamati dan tercover oleh sistem yang akan dilakukan investigasi oleh BKN jika ada mutasi yang melanggar peraturan BKN yang berlaku.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub