Dianggap Tugas Lebih Ringan, KPU Pangkas Honor KPPS di Pilkada Serentak 2024, Jadi Dapat Berapa?

Editor: Indra Kurniawan
Menuju Pilkada Serentak 2024: KPU Ungkap Besaran Honorarium Petugas KPPS
Menuju Pilkada Serentak 2024: KPU Ungkap Besaran Honorarium Petugas KPPS /ilustrasi/Malanghits.com/

Baca Juga: Tahap Rekrutmen Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024, Mulai dari Pendaftaran hingga Pelantikan

"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," kata Parsadaan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 18 September 2024.

"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," katanya***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub