Baca Juga: Tahap Rekrutmen Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024, Mulai dari Pendaftaran hingga Pelantikan
"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," kata Parsadaan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 18 September 2024.
"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," katanya***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel