Dianggap Tugas Lebih Ringan, KPU Pangkas Honor KPPS di Pilkada Serentak 2024, Jadi Dapat Berapa?

Editor: Indra Kurniawan
Menuju Pilkada Serentak 2024: KPU Ungkap Besaran Honorarium Petugas KPPS
Menuju Pilkada Serentak 2024: KPU Ungkap Besaran Honorarium Petugas KPPS /ilustrasi/Malanghits.com/

BANDUNG, PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memangkas honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.

Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan 5 kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Tertarik Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024? Intip Dahulu Honor Menarik Ini dan Beban Kerjanya

Sementara pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan 2 kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Meski begitu, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.

Honor yang diterima

Parsadaan menyebutkan, uang honorarium anggota KPPS sekitar Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024.

Angka ini turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub