Beda Seperti Pemilu Februari Lalu, Honor KPPS di Pilkada 2024 Bakal Lebih Kecil, Segini Angkanya

Editor: Indra Kurniawan
Ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaintik di Sport Jabar, Kamis 25 Januari 2024.
Ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaintik di Sport Jabar, Kamis 25 Januari 2024. /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - Honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 diketahui bakal lebih kecil jika dibandingkan dengan pendapatan mereka pada saat Pemilu bulan Februari lalu.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyebutkan, uang honorarium anggota KPPS sekitar Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024.

Angka ini turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

Baca Juga: Belasan Orang Alami Luka Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," kata Parsadaan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 18 September 2024.

Menurutnya, penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.

Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan 5 kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan 2 kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Baca Juga: Sejumlah Perjalanan KA Whoosh Dibatalkan Dampak Gempa di Bandung Hari ini dengan Pertimbangan Keselamatan

Meski begitu, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.

"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum secara keseluruhan merekrut sebanyak 3.045.623 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub