Tahap Rekrutmen Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024, Mulai dari Pendaftaran hingga Pelantikan

Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi petugas KPPS untuk Pilkada 2024.
Ilustrasi petugas KPPS untuk Pilkada 2024. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama/

PRFMNEWS - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kembali menjadi sorotan, terutama terkait pentingnya peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Rekrutmen, pendaftaran, syarat, dan honor anggota KPPS menjadi informasi yang banyak dicari menjelang Pilkada serentak 2024.

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan rekrutmen anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 mulai dari pendaftaran hingga pelantikan yang diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Baca Juga: Lulusan SMA Masuk, ini Link Daftar Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 Lengkap dengan Syarat dan Honornya

Tahap Rekrutmen Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024

1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.

2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.

3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.

4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.

5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

6. 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.

7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.

Link Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024

Proses pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Platform ini memudahkan calon pendaftar untuk mengikuti seluruh tahapan secara digital. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Buka laman resmi SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/

2. Login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.

3. Isi biodata lengkap dan pastikan semua kolom wajib terisi.

4. Klik "Simpan" setelah semua data selesai diisi.

5. Pilih "Badan Ad Hoc" dan kategori KPPS.

6. Lengkapi formulir dengan data diri, riwayat pendidikan, dan pekerjaan, lalu klik "Simpan & Lanjutkan".

7. Unduh template surat yang disediakan, isi, tandatangani, dan scan menjadi PDF.

8. Unggah file PDF surat ke SIAKBA, lalu klik "Simpan & Lanjutkan".

9. Pastikan data sudah benar, klik "Kirim" dan setujui syarat serta ketentuan.

10. Klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ini Besarannya Kata KPU

Honor KPPS Pilkada Serentak 2024

Mengenai honorarium, anggota KPPS pada Pilkada Serentak 2024 akan menerima kompensasi sebesar Rp850 ribu, sedangkan ketua KPPS akan mendapatkan Rp900 ribu.

Honorarium ini lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu bulan Februari lalu karena beban kerja pada Pilkada 2024 juga lebih ringan karena hanya melibatkan dua kotak suara, yaitu untuk gubernur dan bupati atau wali kota.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan merekrut lebih dari 3 juta anggota KPPS yang akan bertugas di 435.089 TPS di seluruh Indonesia.

Itulah informasi terkini tentang tahap rekrutmen anggota KPPS Pilkada serentak 2024, mulai dari jadwal pendaftaran hingga pelantikan. Diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan demokratis.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub