Tahap Rekrutmen Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024, Mulai dari Pendaftaran hingga Pelantikan

Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi petugas KPPS untuk Pilkada 2024.
Ilustrasi petugas KPPS untuk Pilkada 2024. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama/

6. Lengkapi formulir dengan data diri, riwayat pendidikan, dan pekerjaan, lalu klik "Simpan & Lanjutkan".

7. Unduh template surat yang disediakan, isi, tandatangani, dan scan menjadi PDF.

8. Unggah file PDF surat ke SIAKBA, lalu klik "Simpan & Lanjutkan".

9. Pastikan data sudah benar, klik "Kirim" dan setujui syarat serta ketentuan.

10. Klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ini Besarannya Kata KPU

Honor KPPS Pilkada Serentak 2024

Mengenai honorarium, anggota KPPS pada Pilkada Serentak 2024 akan menerima kompensasi sebesar Rp850 ribu, sedangkan ketua KPPS akan mendapatkan Rp900 ribu.

Honorarium ini lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu bulan Februari lalu karena beban kerja pada Pilkada 2024 juga lebih ringan karena hanya melibatkan dua kotak suara, yaitu untuk gubernur dan bupati atau wali kota.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan merekrut lebih dari 3 juta anggota KPPS yang akan bertugas di 435.089 TPS di seluruh Indonesia.

Itulah informasi terkini tentang tahap rekrutmen anggota KPPS Pilkada serentak 2024, mulai dari jadwal pendaftaran hingga pelantikan. Diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan demokratis.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub