Tahap Rekrutmen Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024, Mulai dari Pendaftaran hingga Pelantikan

Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi petugas KPPS untuk Pilkada 2024.
Ilustrasi petugas KPPS untuk Pilkada 2024. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama/

6. 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.

7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.

Link Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024

Proses pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Platform ini memudahkan calon pendaftar untuk mengikuti seluruh tahapan secara digital. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Buka laman resmi SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/

2. Login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.

3. Isi biodata lengkap dan pastikan semua kolom wajib terisi.

4. Klik "Simpan" setelah semua data selesai diisi.

5. Pilih "Badan Ad Hoc" dan kategori KPPS.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub