PRFMNEWS - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kembali menjadi sorotan, terutama terkait pentingnya peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rekrutmen, pendaftaran, syarat, dan honor anggota KPPS menjadi informasi yang banyak dicari menjelang Pilkada serentak 2024.
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan rekrutmen anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 mulai dari pendaftaran hingga pelantikan yang diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Tahap Rekrutmen Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024
1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.