Lulusan SMA Masuk, ini Link Daftar Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 Lengkap dengan Syarat dan Honornya

Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi KPPS.
Ilustrasi KPPS. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi besar, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pilkada serentak 2024 akan melibatkan seluruh jutaan pemilih di 37 provinsi yang akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pilkada adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

Cara dan syarat daftar KPPS Pilkada Serentak 2024

Berikut ini adalah cara mendaftar, syarat, serta honor anggota KPPS Pilkada serentak 2024 yang dikutip dari laman siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ini Besarannya Kata KPU

Langkah Mendaftar Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024

1. Buka laman resmi SIAKBA KPU di alamat https://siakba.kpu.go.id/

2. Klik 'Login' dan masukkan email serta kata sandi yang sudah terdaftar.

3. Isi biodata secara lengkap. Pastikan semua kolom yang wajib diisi sudah terisi dengan benar.

4. Klik 'Simpan' setelah semua data terisi.

5. Pilih opsi 'Badan Ad Hoc' dan pilih kategori KPPS.

6. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan informasi lainnya, kemudian klik 'Simpan & Lanjutkan'.

7. Unduh template surat yang disediakan, isi, tandatangani, dan scan surat tersebut menjadi file PDF.

8. Unggah file surat ke sistem SIAKBA.

9. Klik 'Simpan & Lanjutkan' setelah mengunggah file.

10. Pastikan semua data sudah benar, lalu klik 'Kirim'. Lanjutkan dengan centang kotak persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

11. Terakhir, klik 'Kirim' untuk menyelesaikan pendaftaran.

Baca Juga: Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lebih Kecil dari Pemilu, KPU Ungkap Alasannya

Syarat-syarat anggota KPPS Pilkada Serentak 2024

Untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, berikut rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Memiliki integritas, bersikap jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum yang tetap.

10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

11. Belum pernah menjabat dua periode sebagai anggota KPPS.

12. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Ditutup, Kini Saatnya Daftar Anggota KPPS di Kota untuk Pilkada Serentak 2024

Honor KPPS Pilkada Serentak 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap mengungkap informasi mengenai pembukaan pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024.

Tak hanya itu, Ia pun mengungkapkan besaran honorarium yang akan diterima oleh anggota KPPS Pilkada serentak 2024.

Perlu diketahui jika anggota KPPS akan mendapatkan honor yang cukup menarik dengan beban kerja yang lebih ringan dibandingkan Pemilu Pilpres pada Februari lalu.

Anggota KPPS akan menerima honor sebesar Rp850 ribu, sedangkan ketua KPPS akan mendapatkan Rp900 ribu.

Pada Pilkada Serentak 2024, KPU menargetkan merekrut lebih dari 3 juta anggota KPPS yang akan ditempatkan di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Anggota KPPS ini nantinya akan melayani lebih dari 203 juta pemilih, memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub