2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Memiliki integritas, bersikap jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum yang tetap.
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
11. Belum pernah menjabat dua periode sebagai anggota KPPS.