5. Pilih opsi 'Badan Ad Hoc' dan pilih kategori KPPS.
6. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan informasi lainnya, kemudian klik 'Simpan & Lanjutkan'.
7. Unduh template surat yang disediakan, isi, tandatangani, dan scan surat tersebut menjadi file PDF.
8. Unggah file surat ke sistem SIAKBA.
9. Klik 'Simpan & Lanjutkan' setelah mengunggah file.
10. Pastikan semua data sudah benar, lalu klik 'Kirim'. Lanjutkan dengan centang kotak persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
11. Terakhir, klik 'Kirim' untuk menyelesaikan pendaftaran.
Baca Juga: Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lebih Kecil dari Pemilu, KPU Ungkap Alasannya
Syarat-syarat anggota KPPS Pilkada Serentak 2024
Untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, berikut rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).