Lulusan SMA Masuk, ini Link Daftar Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 Lengkap dengan Syarat dan Honornya

Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi KPPS.
Ilustrasi KPPS. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi besar, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pilkada serentak 2024 akan melibatkan seluruh jutaan pemilih di 37 provinsi yang akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pilkada adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

Cara dan syarat daftar KPPS Pilkada Serentak 2024

Berikut ini adalah cara mendaftar, syarat, serta honor anggota KPPS Pilkada serentak 2024 yang dikutip dari laman siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ini Besarannya Kata KPU

Langkah Mendaftar Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024

1. Buka laman resmi SIAKBA KPU di alamat https://siakba.kpu.go.id/

2. Klik 'Login' dan masukkan email serta kata sandi yang sudah terdaftar.

3. Isi biodata secara lengkap. Pastikan semua kolom yang wajib diisi sudah terisi dengan benar.

4. Klik 'Simpan' setelah semua data terisi.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub